KARYABANTEN.COM – Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil menangkap dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinsial AR alias OP dan EN. Korban disetubuhi secara bergilir pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut diketahui setelah orang tua korban mencium anaknya bau alkohol dari mulutnya. Lalu setelah diinterogasi, korban mengaku telah disetubuhi secara bergilir.

“Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua dari korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang,” katanya.

Lanjutnya, Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pencarian terhadap kedua tersangka. Namun, keduanya ternyata telah meninggalkan rumah dan menuju ke perairan perbatasan Vietnam-Indonesia untuk ikut sebagai anak buah kapal (ABK).

“Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal PPA yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Putra Rezeki Sihombing, dapatkan informasi kedua pelaku telah kembali dari melaut,” terangnya.

Selanjutnya, kata Arief, Petugas pun langsung melakukan Observasi keberadaan pelaku di Kampung Rawa Saban, RT02/03, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tetapi pelaku telah melarikan diri.

Pencarian terus berlanjut. Pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal PPA yang kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kampung Cakop RT/RW 02/08, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah, pelaku EN berhasil ditemukan dan langsung ditangkap,” ujarnya.

Lebih jauh, Arief mengungkap, saat ini, tersangka EN tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Arief pun menegaskan ini adalah bentuk keseriusan Polresta Tangerang dalam menindak setiap bentuk kejahatan.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.

Arief menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumanya penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.

(Der/San)