Karyabanten.com – Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI mempertanyakan soal penggunaan atau alokasi anggaran dana desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten tahun anggaran 2023 – 2024.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07.2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa pada Tahun 2023 Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang mendapatkan Anggaran Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan ke masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 1 poin 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07.2022 Tentang Pengelolaan Dana) sebesar Rp. 1.482.859.000.

“Berdasarkan data yang kami himpun, ada 12 kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa pada tahun 2023 sebesar 1.482.859.000, untuk itu kami telah melayangkan surat permintaan klarifikasi atas anggaran dana desa tersebut sebagai bentuk kontrol kami terhadap penggunaan anggaran negara,” ungkap Usrah Senin (11/11/2024).

Begitu juga pada tahun anggaran 2024, Desa Rancagong Kecamatan Legok menerima kucuran anggaran dana desa sebesar 1.493.381.000. dan saat ini telah dialokasikan sebanyak 12 kegiatan.

Diketahui, penyaluran tahap 1 sebesar Rp. 642.857.700, atau sebesar; (43,35 persen). Penyaluran Tahap 2 sebesar Rp. 444.857.700, atau sebesar ; (30,00 persen). Penyaluran Tahap 3 sebesar Rp. 395.143.600, atau sebesar ; (26,65 persen). Bahwa berdasarkan laporan penggunaan Dana Desa, Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Tahun 2023.

“Kami berharap kepada pihak pemerintah Desa Rancagong untuk dapat memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran tersebut, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik yang telah diatur berdasarkan undang-undang,” tandas Usrah.