KARYABANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang Melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Air (DBMSDA) melakukan perbaikan ruas jalan Legok – Karawaci. Perbaikan dilakukan secara bertahap, mencakup tambal sulam jalan berlubang, peningkatan kualitas aspal, melakukan Pengecoran jalan serta perbaikan Drainase.
Kepala DBMSDA Iwan Firmansah Effendi mengatakan ruas jalan Legok – Karawaci merupakan salah satu jalur vital yang sering dilalui masyarakat. “Perbaikan ini merupakan bagian dari program peningkatan Infrastruktur tahun 2025,” katanya.
Iwan menyatakan, pengerjaan Perbaikan jalan tersebut sudah sesuai standar dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunya dan melalui proses pemeriksaan. “Untuk pengecoran jalan sudah Standar 30, di audit oleh BPK tiap tahunya dan sudah di lakukan pemeriksaan.” ucap iwan.
Lanjutnya Iwan menjelaskan bahwa, standar jalan kabupaten kota itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang klasifikasi jalan dan muatan sumbu terberat yang diperbolehkan.
“Jalan kelas IIIB, yang merupakan jalan kolektor, memperbolehkan kendaraan dengan muatan sumbu terberat 8 ton,” jelasnya.
Menurut Iwan, jalan seharusnya akan tahan 5 – 10 tahun kalau kendaraan yang melintasi jalan tidak Overload, kalau kendaraanya melebihi kapasitas kelas akan terjadi kerusakan dini. “Jalan akan cepat rusak akibat dari beban berulang kendaraan yang berat, kurang dari 1 tahun akan rusak, jebol lagi jalanya,” ujarnya.
Iwan menegaskan bahwa, pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang Selalu merespon cepat jika adanya keluhan atas kerusakan jalan dalam rangka menjaga kemanan, keselamatan, kenyamanan pengguna Jalan. “Sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut,” tandasnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan