KARYABANTEN.COM – Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan buruknya pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa, salah satunya terkait pelayanan administrasi pertanahan.

Salah satu warga Desa Kedung Dalem, Neng Siti Khalillah kecewa dengan pelayanan pemerintah desa. Sertifikat program PTSL miliknya yang diajukan untuk direvisi, sejak 2018 silam hingga saat ini tidak ada kejalasan. “Saya sudah menanyakan kepada petugas desa terkait sertifikat yang di revisi dari program PTSL, tapi sudah hampi 7 tahun tidak ada kejelasan,” katanya.

Senada, warga lain yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa Pemerintah Desa seakan mengabaikan hak warganya. Padahal Pemerintah desa memiliki kewajiban kepada warga, salah satunya memberikan pelayanan yang baik

“Kami merasa terabaikan. Tidak ada informasi yang jelas mengenai status permohonan kami,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Abu Shihab mengatakan bahwa tindakan pemerintah desa tersebut bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lanjutnya, Pemerintah desa seharusnya memberikan pelayanan yang efektif dan efisien agar terjaminya kesejahteraan masyarakat dan juga tercapainya pemerintahan yang good governeance (pemerintahan yang baik dan bersih).

“Warga Desa Kedung Dalem berharap agar pemerintah desa dapat meningkatkan pelayanan publik dengan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

(Der/San)