KARYABANTEN– Pembangunan sebuah Perumahan diduga serobot tanah bengkok milik desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Persoalan ini kian menjadi sorotan berbagai pihak, yang berpendapat bahwa baik itu pemerintah desa maupun kecamatan harus memberikan klarifikasi, agar tidak ada spekulasi yang menjadi bola liar di masyarakat.
Terlebih, aset desa dengan luas yang hampir mencapai 1000m² dan terletak di RT 02 RW 01 itu, terlihat telah diurug dan dijadikan akses jalan menuju lokasi Perumahan.
Seperti diungkapkan Indra Saefudin, seorang warga Desa Jayanti yang berpendapat, bahwa Pemerintah setempat dalam hal ini Pemdes Jayanti dan Kecamatan Jayanti, harus segera memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.
“Saya meminta Kepala Desa Jayanti dan Camat Jayanti, segera memanggil pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi” ungkap Indra.
Pria yang juga merupakan Kepala Badan Sekretariatan di LSM Geram Banten Indonesia itu menegaskan, harus jelas mengapa tanah yang menjadi aset desa atau tanah bengkok tersebut, dapat diurug menjadi akses jalan Perumahan.
Indra juga menekankan agar aparatur desa maupun kecamatan dapat bertindak tegas dan tidak terkesan melakukan pembiaran.
Menurutnya, jika tidak segera ditindak, persoalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengusaha lainnya yang hendak melakukan pembangunan di wilayah Jayanti.
“Jangan sampai ini menjadi contoh buruk, seolah-olah tanah bengkok desa bisa dengan mudah dipakai begitu saja untuk kepentingan pribadi atau bisnis,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan