KARYABANTEN.COM – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Kabupaten Tangerang diduga menyunat uang kegiatan wisuda siswa kelas 12 yang batal diselenggarakan. Dimana para siswa hanya menerima setengah dari uang yang telah masuk.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten. SE tersebut telah terbit dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025. Sehingga pihak SMAN 16 Kabupaten Tangerang membatalkan acara wisuda.
Salah satu orang tua siswa, YT mengaku keberatan dan mempertanyakan alasan pemotongan tersebut. Ia mengatakan dari total uang yang masuk sebesar Rp900 ribu, pihak sekolah hanya mengembalikan sebesar Rp 450 hingga 550 ribu.
“Kami orang tua siswa pengennya dikembalikan utuh, ini mah hampir setengahnya dipotong, kalau hanya Rp100 atau 150 ribu kita masih bisa toleransi,” katanya, Senin (28/4/2025).
Padahal, kata YT sebelumnya pihak sekolah memaksa agar para siswa segera melunasi uang wisuda tersebut. Jika tidak melunasi, pihak sekolah ini mengancam akan membedakan ruangan ujian kelulusan siswa tersebut. “Tapi taunya menjelang satu hari selesai ujian, pihak sekolah tiba-tiba membatalkan acara wisuda,” terangnya.
Lebih jauh, YT berharap, Kepala Sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang beritikad baik untuk mau mengembalikan sepenuhnya uang wisuda para siswa yang telah masuk. “Intinya kita wali murid ingin uang dikembalikan utuh, jangan keterlaluan motongnya,” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas SMAN 16 Kabupaten Tangerang, Juheni tidak memberikan tanggapan apapun terkait masalah tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum (Ketum) LSM Geram Banten, Alamsyah menyatakan “Sunat uang” atau potongan dana yang tidak sah dari anggaran yang seharusnya, termasuk ke dalam tindakan korupsi.
Menurut Alamsyah, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. “Kasus sunat uang atau dana kegiatan wisuda para siswa ini adalah contoh nyata dari tindakan korupsi,” ujarnya.
Alam menyarankan, agar para seluruh wali murid yang merasa dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwajib atau aparat penegak hukum (APH). “Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum di dunia pendidikan, sehingga kedepannya masalah semacam ini tidak terulang lagi,” tandasnya.
(Deri)
Tinggalkan Balasan