TANGERANG| Sejumlah jamaah umroh mendatangi kantor Polresta Kabupaten Tangerang untuk melaporkan oknum PT Baitul Atiq Wisata yang beralamat di Jl Raya Cisauk-Legok RT 01 RW 02, Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang akibat belum dikembalikannya uang jamaah yang batal berangkat umroh. Kejadian tidak diberangkatkan umroh oleh PT Baitul Atiq kemudian dilaporkan oleh saudara Eko Gunawan yang beralamat di Kampung Bojongsapi RT 03 RW 02 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka dengan no laporan LP/B/591/VII/2024/SPKT/POLRESTA. (Jumat,05/07/2024).
Dalam uraian singkat di laporan tersebut bahwa pada tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di kampung Bojongsapi RT 03 RW 02 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang telah terjadi dugaan tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. Awal kejadian pelapor Saudara Eko Gunawan beserta 9 (sembilan) orang keluarganya ingin melaksanakan ibadah Umroh ke Mekah melalui travel PT Baitul Atiq Wisata. Adapun biaya umroh per orang senilai Rp 30.500.000,-.
Pelapor didampingi oleh saksi sebanyak 4 (empat) orang dengan barang bukti berupa rekening koran, invoice, brosur dan surat pernyataan. Di keterangan juga diuraikan bahwa saudara Eko Gunawan telah mentransfer uang ke PT Baitul Atiq sebesar Rp 305.000.000 melalui bank BSI.
Kemudian PT Baitul Atiq menjanjikan akan memberangkatkan jamaah pada tanggal 16 April 2024 hingga 27 April 2024. Namun hingga sekarang PT Baitul Atiq belum juga memberangkatkan jamaah dengan berbagai alasan. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Selanjutnya pelapor menyerahkan hal tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan