Karyabanten.co – DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Banten resmi melaporkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang soal aktivitas proyek pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah RT 13 RW 04 kampung Cibayana Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.

Ketua DPC LSM PPUK Hendra Jaya mengatakan, pihaknya melaporkan ke pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang itu dilakukan lantaran proyek menara milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) belum mengantongi izin yakni persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Setelah kami menanyakan kepada pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, proyek BST yang berlokasi di wilayah kampung Cibayana Desa Cikasungka Kecamatan Solear itu belum mendaftarkan proses perizinannya,” ungkap Hendra Jaya saat ditemui usai mendatangi kantor DTRB Kabupaten Tangerang, Rabu (9/10/2024).

Oleh karena demikian, pihak LSM PPUK telah melayangkan surat secara resmi pada DTRB Kabupaten Tangerang dengan Nomor : 08/LSMPPUK/X/2024 atas aktivitas proyek tersebut.

IMG 20241006 WA00431
Soal PBG, Pihak Pelaksana Proyek Tower di Wilayah Cikasungka Bungkam dan Minta Satpol PP Segel, (foto kegiatan pembangunan tower tak berizin di wilayah Cikasungka Kecamatan Solear, red/Han/Karyabanten).

Dikatakan Hendra, proyek menara BST itu saat ini baru memiliki rekomendasi dari Desa dan Kecamatan Solear dan belum melakukan pendaftaran PBG.

“Kami meminta untuk dinas DTRB dan Satpol PP Kabupaten secepatnya melakukan tindakan supaya para pengusaha tower yang nakal ada efek jera,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah mendatangi lokasi proyek BTS di wilayah Cibayana Desa Cikasungka Kecamatan Solear. (Han/Red).