Karyabanten.com – Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi soal penggunaan anggaran dana operasional sekolah (BOS) di sekolah kejuaraan SMKN 9 Kabupaten Tangerang Banten, pada Jumat (18/10/2024).
Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah mengatakan, surat permohonan klarifikasi tersebut dalam rangka ingin memastikan Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di SMKN 9 Kabupaten Tangerang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Diantaranya kata Usrah, berdasarkan amanat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sekaligus mengklarifikasi terkait beberapa temuan Tim Investigasi kami yang menemukan adanya dugaan tidak terbukanya penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tersebut di SMKN 9 Kabupaten Tangerang.
“Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022 dan tahun 2023 SMKN 9 Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp.4.347.966.000.
“Alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp.2.145.486.000 dan alokasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 2.202.480.000 untuk membiayai kegiatan rutin satuan pendidikan,
“Kami berharap agar pihak SMKN 9 Kabupaten Tangerang menanggapi dengan baik surat klarifikasi yang kami layangkan tersebut,” tandas Usrah. (Red/Han).
Tinggalkan Balasan