Karyabanten.com – Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI melayangkan surat permohonan klarifikasi terkait penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2022-2023 di SMAN 5 Kabupaten Tangerang Banten.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, surat permohonan klarifikasi tersebut dalam rangka ingin memastikan pelaksanaan atau penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di SMAN 5 Kabupaten Tangerang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya amanat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Sekaligus untuk mengklarifikasi terkait beberapa temuan tim Investigasi kami yang menemukan adanya dugaan tidak terbukanya penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tersebut di SMAN 5 Kabupaten Tangerang, ” ungkap Ketua KOMPPI Usrah, Jumat (18/10/2024).

Pria yang akrab disapa Andre ini menjelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 SMAN 5 Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp.3.398.352.614 yang terdiri dari, alokasi anggaran Tahun 2022 sebesar Rp.1.539.542.614.

Dan alokasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp.1.858.810.000 untuk membiayai kegiatan rutin satuan pendidikan.

“Kami berharap agar pihak SMAN 5 Kabupaten Tangerang menanggapi dengan baik surat Klarifikasi yang kami layangkan tersebut, ” tandas Usrah. (Han/red).