KARYABANTEN.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap pemuda berinisial AN (23) yang diduga telah melakukan pencurian uang setoran minimarket tempat dia bekerja.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, “Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tigaraksa,” kata Made
Made menyampaikan bahwa pelaku merupakan karyawan di minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Setelah Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kanit Ipda Ahmad Dasuki langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi yakni karyawan minimarket juga dimintai keterangan.
Made mengatakan Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah ke salah seorang karyawan yakni AN. Pasalnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV, AN menunjukkan gelagat mencurigakan. Terlebih, tak lama usai peristiwa, AN izin pamit ke kontrakannya.
“Berdasarkan rekaman CCTV juga terlihat ada sesuatu yang disembunyikan tersangka AN di balik bajunya,” tutur Made.
Made mengatakan pelaku diduga telah mencuri uang setoran hasil penjualan minimarket itu sebanyak Rp 27 juta.
Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mengarahkan pengejaran ke AN. Namun ternyata AN sudah hilang dari kontrakan. Setelah dilakukan pelacakan, diketahui AN pulang ke kampung halaman. Polisi pun langsung bergerak mengejar tersangka AN hingga akhirnya berhasil menangkapnya. AN ditangkap di kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepada petugas, AN mengakui perbuatannya. AN mengaku melakukan pencurian saat asisten toko pergi untuk sarapan. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar jam 8 pagi.
Tersangka AN kini ditahan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Made mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Serta segera melaporkan apabila melihat hal yang mencurigakan. Hal itu sebagaimana imbauan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Pelaporan bisa melalui call center 110 atau hotline Halo Pak Kapolres di nomor 081112301110.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan