TANGERANG – Masyarakat umum sering bertanya-tanya, apa saja operasi di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Memang hal ini sering menjadi perbincangan diwarung, di pos ronda dan di kumpulan warga dimanapun ketika ada tetangga yang dirawat atau ada keluhan sakit. Agar lebih tahu mengenai hal tersebut berikut adalah operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Kamis (16/11/2023).
Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, disitu dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Dalam pedoman pelaksanaan tersebut dituliskan daftar operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022. Berikut adalah daftar operasi yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan:
Operasi amandel
Operasi bedah empedu
Operasi bedah mulut
Operasi bedah vaskuler
Operasi caesar
Operasi hernia
Operasi jantung
Operasi kanker
Operasi katarak
Operasi kelenjar getah bening
Operasi kista
Operasi mata
Operasi miom
Operasi odontektomi
Operasi pencabutan pen
Operasi pengganti sendi lutut
Operasi timektomi
Operasi tumor
Operasi usus buntu
Sedangkan operasi yang tidak ditanggung BPJS tidak hanya karna penyakit tapi juga disebabkan beberapa faktor lain. Adapun beberapa penyakit dan faktor operasi penyakit tidak ditanggung oleh BPJS antara lain sebagai berikut :
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Jadi mari kita bijak dalam memahami apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS.
Tinggalkan Balasan