KARYABANTEN.COM – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A. Sidang kali ini Jaksa Penuntut (JPU) kembali hadirkan saksi yang memberatkan status terdakwa, Jumat (4/7/2025).
Dalam sidang kali dua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yakni Kepala Desa Lemo, Satria, dan Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.
Kepala Desa Lemo, Satria, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penguasaan fisik tanah seluas 8,7 hektare yang menjadi pokok perkara dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku pengembang. “Sepengetahuan saya, lahan itu memang dikuasai oleh pengembang PT MBM,” kata Satria di persidangan.
Ia pun menjelaskan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tahun 2023 memang dibuat di Kantor Desa Lemo, namun surat tersebut tidak memiliki nomor register. “Kemungkinan lupa, tapi fotokopi arsipnya ada dan disimpan di Kantor Desa Lemo,” ujarnya.
Satria juga menegaskan, dirinya tidak mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo karena dokumen tersebut diterbitkan sebelum ia menjabat kepala desa pada 2019. “Saya baru tahu soal sertifikat itu saat diperiksa penyidik,” tuturnya.
Menurut Satria, sebelum menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik tanah, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui staf desa. “Ada verifikasi yang dilakukan staf saya, Satibi dan Pendi. Setelah itu, baru kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Persidangan ini terus berlangsung, para penasihat hukum pun memberi pertanyaan silih berganti kepada saksi Satria, salah satu pertanyaan yang sering diulang oleh tim panisahat hukum Charlie Chandra ialah mengenai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202.
Satria mengaku tidak tahu dan tidak pernah melihat dokumen tersebut secara langsung. “Saya hanya pernah lihat dokumennya saat diperiksa di Polda Banten, itu pun saya lupa nomornya dan atas nama siapa,” jelasnya.
Sementara itu, saksi kedua, Camat Teluknaga Zamzam Manohara menyatakan bahwa AJB Nomor 202/12/I/1982 yang dimaksud dalam perkara ini tidak tercatat dalam register AJB di Kantor Kecamatan Teluknaga.
Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan, AJB dengan nomor tersebut dalam register Kecamatan tercatat atas nama Mungil sebagai penjual dan Oibunkiok sebagai pembeli, dengan lokasi di Desa Dadap, bukan berlokasi di Desa Lemo. “Kami (telah) melakukan pemeriksaan terhadap register AJB yang kami miliki bahwasannya AJB nomor 202 tersebut dengan dait-data yang tercantum dalam yang dimaksud itu tidak tercantum dan tidak teregister di kami,” ucapnya.
“Sedangkan yang teregister di kami itu (AJB Nomor 202) atas nama Mungil selaku penjual dan koibunkiok selaku pembeli dengan lokasi di desa Dadap, ” tambahnya.
Ia menegaskan, setiap AJB yang diproses melalui Kecamatan Teluknaga wajib diregistrasi dan tercatat secara resmi. “Kalau AJB diterbitkan di wilayah kami dan diajukan melalui kecamatan, pasti tercatat dalam register,” ujarnya.
Ia mengakui baru mengetahui adanya SHM Nomor 05/Lemo setelah dipanggil pihak kepolisian. “Kami baru mengetahui adanya sertifikat itu ketika ditunjukkan dokumen dan lokasinya oleh penyidik,” tegasnya.
Zamzam menyebutkan, dalam aturan, sertifikat balik nama tidak bisa didasarkan pada AJB yang diterbitkan untuk lokasi berbeda. “Setahu saya, tidak bisa,” tandasnya menjawab pertanyaan JPU.
Sebagai informasi, Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Charlie Chandra ini akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang dengan menghadirkan satu saksi lagi.
(Der)
Tinggalkan Balasan