KARYABANTEN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa Charlie Chandra pada kasus dugaan pemalsuan surat. Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus. Selasa, 12 Agustus 2025.

“Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jawaban atau replik ini untuk melengkapi surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan lalu,” tegas JPU Martin Josen Saputra.

“Kemudian kami menolak pembelaan Charlie Candra anak dari Sumitha Chandra,” ucapnya.

Lalu Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini berdasarkan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami meminta majelis hakin untuk mengadili perkara berdasarkan tuntutan pidana yang telah kami dibacakan sebelumnya,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Charlie Chandra dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh JPU di PN Kelas 1 Tangerang pada Selasa (5/8/2025).

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Sebagai informasi agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan dari perkara pidana yang dilakukan oleh Charlie Candra pada Rabu, 20 Agustus 2025.