KARYABANTEN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret nama Charlie Chandra, Rabu (2/7/2025).
Agenda sidang lanjutan ini menghadirkan tiga saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap duduk perkara kasus kepemilikan lahan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Saksi pertama yang dihadirkan adalah Direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Nono Sampono.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Nono menjelaskan bahwa pihaknya menerima kuasa dari para ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak tahun 2015.
“Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, ahli waris memberikan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan itu, termasuk menugaskan petugas lapangan untuk memagar dan menguasai fisiknya,” kata Nono.
Ia menegaskan bahwa PT MBM menguasai lahan atas dasar kuasa resmi dari ahli waris dan tidak pernah ada pihak lain yang mempersoalkan kepemilikan tersebut hingga muncul klaim dari Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris di lahan seluas 8,7 hektare di Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang kepunyaan Sumita Chandra.
“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RTRW dan perizinan dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Lalu Saksi kedua, Kelana Dian Susanto, selaku ahli waris keluarga The Pit Nio ini, menjelaskan kelurganya memiliki bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi. Dan keluarganya telah memberikan kuasa penuh kepada PT MBM sejak 2015.
Kelana menuturkan, pihak keluarga menyerahkan pengelolaan tanah karena sudah bersepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan lahan tersebut secara legal.
“Kami menyerahkan kuasa ke PT MBM ini karena mereka memiliki kemampuan mengelola dan membangun di atas lahan itu sesuai rencana tata ruang wilayah. Selama ini, kami tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” ungkap Kelana.
Sementara, saksi ketiga, Sukamto yang sebagai Notaris mengaku mengenal terdakwa (Charlie Candra) melalui seseorang bernama Marimin yang sebagai Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.
Dalam pengakuannya, ia menyebut dua kali bertemu dengan terdakwa dengan tujuan mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah. “Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra. Setelah itu, tujuannya untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah,” ungkap Sukamto dihadapan Majelis Hakim.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan