TANGERANG – Akreditasi bukan hanya sekadar label atau sertifikat, tetapi juga merupakan suatu proses evaluasi yang komprehensif terhadap lembaga pendidikan sehingga Akreditasi pun ada Gradenya, dari grade A, B hingga C. Lantas bagaimana bila Sekolah belum terakreditasi atau seandainya terakreditasi akan tetapi akreditasinya sudah kadaluwarsa?
Pelaksanaan akreditasi pada sekolah/madrasah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pelaksanaan akreditasi dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila sekolah/madrasah yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang. Hanya bagaimana bila Sekolah lalai dan bagaimana pihak Dinas menanggapi keadaan tersebut
Dikutip dari METROPOSTNews(6/7/2023) dengan judul ” Akibat Akreditasi Sekolah KADALUARSA, Siswa Lulusan SMPN 1 Balaraja Tidak Bisa Ikut PPDB Jalur Prestasi Akademik ” Informasi berawal dari keluhan salah satu orang tua murid karena anaknya tidak dapat mendaftar Ke SMAN 1 Kab. Tangerang. Dia mengeluhkan anaknya galau “tingkat dewa”, murung dan menangis terus.
Siswa yang dikenal sebagai salah satu siswa berprestasi ini hanya dapat menerima nasibnya gagal terdaftar dalam PDSS (pangkalan data sekolah dan siswa), karena sekolah, SMPN 1 Balaraja, dinyatakan Sertifikat Akreditasinya Sudah KADALUARSA.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi awak media lewat pesan whatsapp terkait Sekolah yang Akreditasinya sudah kadaluarsa hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan jawaban.
Tinggalkan Balasan