Karyabanten.com – Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Berdasarkan Perpres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas. Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.
Untuk penghasilan Ketua dan anggota Bawaslu tingkat Kabupaten adalah:
~Gaji Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk posisi ketua akan mendapatkan Rp11.540.700 (sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah);
~Gaji untuk anggota tingkat kabupaten/kota sebesar Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah).
Sementara fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk ketua maupun anggota.
Dalam hal ini, Aktifis muda yg biasa di sapa Anugrah, mengatakan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu serta bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Maka dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Pemilu harus bekerja secara profesional.
”Dengan gaji dan fasilitas selangit diminta Bawaslu profesional dalam menindak pelanggaran di tubuh Bawaslu maupun para peserta pemilu” ucapnya.
Tinggalkan Balasan