Tangerang – Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI melayangkan surat Somasi atau surat teguran keras kepada Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten dengan nomor : 135/KS.DPP.KOMPPI/VI/2024, Senin (8/7/2024).

Ketua umum DPP LSM KOMPPI Usrah mengatakan, surat somasi tersebut dilayangkan setelah sebelumnya DPP LSM KOMPPI melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi atas penggunaan anggaran Dana Desa Pematang tahun 2022 hingga 2023 dengan total anggaran 2.420.250.000 rupiah selama kurun waktu 2 tahun, namun surat tersebut tidak ditanggapi dengan serius.

Oleh karena demikian, kata Usrah, pihak melayangkan surat somasi setelah melakukan serangkaian investigasi di lapangan.

“Setelah tim melakukan investigasi di lapangan, kita menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang bisa mengarah pada perbuatan melanggar hukum yakni indikasi KKN. Lebih kurang sekitar 200 juta rupiah,” ungkap Usrah.

Sebagai Sosial kontrol ia berharap kepada pemerintah Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa untuk dapat memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran negara tersebut.

“Jika hal ini diabaikan maka kami akan mendorong ke pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.