TANGERANG – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) maupun Dewan Legislatif seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Calon Dewan baik itu DPR RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten sebentar lagi akan memulai kampanyenya. Akan tetapi bagaimana bila ada para calon tersebut diatas mulai kampanye sebelum jadwal waktu kampanyr yang telah ditentukan oleh KPU. Larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur Peraturan KPU. Hal ini tampak jelas dengan Billboard yang terpampang di Kp.Lukun Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, serta di beberapa titik ruas jalan yang lainnya.
Dahlan selaku aktivis di Kabupaten Tangerang dan juga Ketua DPK LSM GERHANA Kabupaten Tangerang mengatakan, ” Seharusnya Bawaslu melakukan kontrol pengawasan tidak hanya baliho liar dipinggir-pinggir jalan akan tetapi juga billboard yang notabene ada pajak reklame, apakah bawaslu takut dalam penertiban yang ada pajaknya? ” kata Dahlan. Padahal semua ada ketentuannya.
Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Panwaslu Kecamatan Cisoka Mad Nur ketika dihubungi via whatsapp mengatakan, ” Billboard yang terletak dijalan raya Cisoka pernah kami turunkan bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang akan tetapi keesokan harinya sudah ada yang memasang kembali ” katanya. Masih Mad Nur, ” Kami sudah membuat surat himbauan kepada pengurus partai di kecamatan Cisoka agar menurunkan sendiri akan tetapi hal ini belum ada tindakan dari pihak pengurus partai tersebut di kecamatan Cisoka” sambil menutup ucapannya.
Tinggalkan Balasan