TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2024, terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN yang dilaporkan oleh saudara M.Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam sidang hasil putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan NOMOR 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III.2024 pada Jumat 29 Maret 2024, menyatakan bahwa :
- Terlapor I Okta Kumala Dewi (Caleg DPR RI) dan Terlapor III Santibi (Saksi Partai) tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
- Terlapor II (PPK Pasar Kemis) terbukti secara sah menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal ini menjadi sorotan aktivis kabupaten Tangerang, Alamsyah dikarenakan hasil yang di keluarkan Bawaslu tidak relevan.
“Menurut saya keputusan bawaslu dengan pelapor saudara Muhammad Rizal adalah sebuah keputusan yang abu-abu dan tidak jelas dan tidak ada ketegasan sama sekali dan akan menjadi catataan yang sangat buruk bagi bawaslu itu sendiri yang mana jelas-jelas dalam surat keputusan tersebut tertuang kalimat ” demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” ucap Alam.
Alamsyah menegaskan terkait dirinya yang sama sekali tidak memiliki kepentingan dengan mereka yang berperkara, karena pentingnya menjaga keutuhan demokrasi jangan sampai di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya kenal juga tidak, hanya sebagai masyarakat yang cinta alam demokrasi saya merasa prihatin jika melihat hal seperti ini, ingat..! Jangan pernah ada wakil rakyat yang duduk tanpa di pilih oleh rakyat, kasihan rakyat yang sudah meluangkan waktunya untuk memilih wakil mereka yang di yakini mampu memperjuangkan aspirasi mereka tapi malah di curi suaranya untuk mereka yang tidak di pilih” tegasnya.
Kajian dalam hasil yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, sanksi yang diberikan hanya teguran, padahal jelas Terlapor II telah terbukti melanggar administratif Pemilu.
Kita baca dengan seksama dan kita pelajari jelas sekali dalam poin nomor 2 yang mana “Menyatakan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada Terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan”.
Ini kan sudah jelas terbukti, menurut hemat saya sanksi dalam bentuk sebuah teguran dapat katagorikan dalam kesalahan yang kecil, padahal ini sudah jelas perbuatannya telah merugikan orang lain dan merugikan rakyat yang mana “Dengan sengaja mencuri suara rakyat”.
“Seharusnya Bawaslu dapat menggali lebih dalam lagi terkait point II tersebut, karena anak kecil saja tahu, tidak mungkin jajaran oknum PPK melakukan hal tersebut tanpa perintah atau yang meminta, apa kepentingannya buat dia kalo hanya inisiatip sendiri? Menurut saya Ini hal yang sangat menarik untuk di gali lebih dalam lagi, siapa yang memerintahkan atau Siapa yang memesan? Dan apa yang telah di terima? Kalo sudah jelas kan namanya pidana, dan harus di tangani oleh gakumdu bawalu yang nanti nya harus di limpahkan kepenegak hukum, saya yakin pasti akan terungkap semua” tutup Alam.
Dalam hal ini Alamsyah akan segera membuat surat pengaduan resmi ke Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan DKPP RI agar permasalahan ini dapat di kaji kembali atas nama keadilan. (Red)
Tinggalkan Balasan