KARYABANTEN.COM – Presma Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIPI Tangerang, Nazario Delima Adventus angkat bicara terkait kebijakan kampus yang menganggap mahasiswa cuti dan tidak bisa mengikuti UAS jika belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kebijakan tersebut tertera dalam surat edaran dengan nomor : 01/WR-IV/UNIPI/V/2025 Perihal Surat Edaran Tertib Pembayaran Uang Kuliah.

Nazario mengaku BEM UNIPI telah dipanggil oleh pihak kampus terkait kebijakan tersebut, pada Jumat (17/5/2025). Hasil audiensi, pihak kampus menyatakan surat edaran itu adalah sikap tegas dari Kampus karena mengalami defisit Rp600-700 juta.

“Kampus memberikan solusi untuk yang belum membayar UKT ini melakukan Ujian Tengah Semester (UTS) susulan,” katanya.

Nazario menyebut kebijakan kampus terkait mahasiswa yang belum lunas UKT dianggap Cuti itu adalah Keputusan Sepihak. Maka dari itu, jajaran BEM akan terus berkordinasi dengan kampus, untuk membantu memberikan keringanan kepada Mahasiswa yang sedang terkendala.

“Sangat Disayangkan karena Cuti hitunganya 1 semester, padahal untuk Cuti itu ada beberapa Prosedur untuk pengajuanya” ucapnya.

Selain itu, kata dia kebijakan kampu ini dikeluarkan mendadak dan berdekatan waktunya dengan UTS, sehingga memberatkan teman-teman mahasiswa. Padahal yang telat membayar UKT itu ada Kendala pada faktor ekonomi. Banyak mahasiswa yang mayoritas pekerja ini kena PHK.

“Banyaklah yang kena PHK dan beberapa juga karena faktor ekonomi , dan dari teman teman juga merasa keberatan dengan surat edaran tersebut,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonformasi Dosen Kampus UNIPI Tangerang, Dwi Ferdiatmoko mengaku bahwa pihak kampus telah melakukan audiensi dengan BEM. Meski begitu, Dwi pun enggan mengungkap hasil dari pertemuan tersebut.

“Tidak usah diberitakan hal-hal seperti ini dulu, Kita sudah koordinasi juga dengan bem kampus,” singkatnya.

(Der/Sandi)