KARYABANTEN.COM – Seorang Karyawan PT. Mayora Indah Tbk plant Jayanti berinisial OL (22) dikabarkan tewas mengenaskan akibat tertimpa lift pengangkut barang di area kerja perusahaannya, pada Sabtu (21/6/2025) pagi.
Korban yang merupakan warga asal Kampung Cigaling, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa ini sempat dilarikan kerumah sakit. Dan dinyatakan meninggal dunia. Kini jenazah korban telah di makamkan di TPU setempat oleh pihak keluarga.
Dikonfirmasi, Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama Tanjung membenarkan adanya peristiwa itu. Meski begitu ia belum mau bersuara atas kejadian tersebut dan menyatakan masih menunggu informasi dari Polresta Tangerang. “Masih menunggu info dari polres ya bang,” singkatnya.
Sementara itu, Salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang yang juga warga Jayanti, Alamsyah menegaskan pentingnya keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dan juga Disnaker Provinsi Banten.
“Tujuannya, agar segera dilakukan investigasi menyeluruh terkait peristiwa kecelakaan kerja ini, apakah adanya unsur kelalaian atau perusahaan memang telah menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tegasnya.
Alamsyah juga mengingatkan bahwa perusahaan ini tidak boleh menutup-nutupi kejadian yang telah merenggut nyawa salah satu pekerjanya. Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab. “Nyawa pekerja bukan angka statistik yang bisa disembunyikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menyarankan agar jika penanganan oleh instansi lokal dinilai lamban, pihak keluarga korban dapat mengajukan laporan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, Hal ini guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan menyeluruh.
Tak hanya itu, ia mendesak agar proses investigasi tidak hanya dilakukan internal, melainkan juga melibatkan pihak eksternal, termasuk keluarga korban dan aparat penegak hukum. “Agar tidak terkesan ditutup-tutupi, investigasi harus terbuka. Jika ditemukan ada kelalaian, maka aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurut Alam, jika benar terjadi unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Pasal 359 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan. “Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan