Karyabanten.com| DPR RI hari ini mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam sidang Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini Kamis 28 Maret 2024 di gedung MPR-DPR Senayan Jakarta. Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel
Awal sidang Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan ada 26 butir angka perubahan dalam revisi undang-undang tersebut dan salah satunya adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih maksimal 2(dua) kali masa jabatan. Selanjutnya revisi undang-undang diserahkan oleh Andi ke Ketua sidang Puan Maharani
Puan Maharani kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di sidang, ” Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ke II atas Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dapat disetujui menjadi undang-undang? ” ujar Maharani yang dijawab “setuju” oleh peserta sidang paripurna yang hadir
Sebelumnya RUU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.
Tinggalkan Balasan