Karyabanten.co – Puluhan warga Kampung Guradog RT 03 RW 01 Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dengan tegas menolak adanya rencana proyek makam Komersil di wilayah tersebut.

Penolakan terhadap proyek makam Komersil itu dipicu oleh sikap Kades Tegalsari Kecamatan Tigaraksa yang tidak transparan dan tidak ada sosialisasi yang jelas dengan warga yang cikal bakal terdampak.

“Kami kecewa dengan Kepala Desa (Kades) makanya kami menolak keras adanya rencana proyek pembangunan makam Komersil ini,” ujan SN saat ditemui di lokasi pada Jumat (10/10/2025).

Puluhan warga itu mengaku bakal berdampak langsung atas proyek tersebut. Warga juga mengaku kecewa terhadap pemerintah Desa Tegal Sari lantaran tak ada sosialisasi yang jelas atas rencana proyek makam yang digarap oleh PT INSIRA KIAT MULIA tersebut.

“Kami yang bakal terdampak langsung ini tak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat apakah kami setuju atau tidak atas proyek makam Komersil tersebut,” ungkap SN salah satu warga terdampak saat ditemui wartawan dikediamannya, Jum’at (10/10/2025).

Atas rencana proyek makam Komersil itu, dengan tegas SN menyebut, puluhan warga menolak keras.

“Yang jelas kami menolak keras adanya proyek makam tersebut, kami kecewa dengan Kades yang tidak transparan dengan warganya,” tegasnya.

Lebih lanjut SN menjelaskan, saat diundang pertemuan dengan beberapa warga di Gedung SMK Gyokai Indonesia kawasan perumahan Pesona Wibawa Praja pada selasa malam 26 Agustus 2025 lalu, warga yang hadir tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

“Kenapa nggak di kantor Desa pertemuannya, kita disuruh dengerin aja, nggak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat menolak atau tidak, pas mau pada pulang kita dikasih uang 200 ribu, sarung dan nasi kotak aja,” jelas SN

Namun yang parah nya lagi, lanjut  SN daftar hadir warga itu dijadikan lampiran surat persetujuan warga. Sementara yang hadir saat itu diantaranya Kades Tegal Sari, Sekdes dan juga perwakilan perusahaan juga ketua RT dan beberapa warga yang sudah sepuh.

“Itu kan daftar hadir warga pada pertemuan itu, buka untuk syarat persetujuan, itu saja sudah menyalahgunakan tanda tangan warga,” tandasnya.

Sementara itu Kades Tegalsari Hj. Titin Suhartini belum dikonfirmasi hingga berita ini diunggah, namun demikian karyabanten.com akan berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya. (Red/Bagas).