Tangerang – Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., (tautan tidak tersedia), melakukan penyerahan Keputusan Bupati Tangerang tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) 2019-2027 Tingkat Kecamatan Cisoka Tahun 2025. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini berlaku bagi anggota BPD yang saat ini masih menjabat dan dapat dipilih kembali hingga dua kali. Camat Sumartono berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat terus menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan berkesinambungan.
“Perpanjangan masa jabatan BPD ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan BPD kepada masyarakat desa. Kami berharap BPD dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Camat Sumartono.
Dengan penyerahan keputusan ini, diharapkan BPD di Kecamatan Cisoka dapat terus menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.
Tinggalkan Balasan