KARYABANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini atau anak di bawah umur bagi Amil Desa. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Ruang Rapat Bola Sundul Gedung Usaha Daerah, Rabu (11/6/2025). 

Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan pernikahan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius yang berdampak besar terhadap masa depan anak-anak.

Hal ini, kata dia, tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan pendidikan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat. “Maka DPPPA terus melakukan upaya, salah satunya melakukan sosialisasi dengan para amil di tingkat desa,” ujarnya.

Menurut Asep, peran amil desa sangat penting dalam persoalan ini. Selain menjalankan tugas-tugas keagamaan dan sosial, amil juga menjadi tokoh yang didengar oleh masyarakat. Amil Desa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

Dimana, para Amil Desa ini bertugas memberikan pemahaman, memberikan edukasi, dan turut serta mencegah terjadinya pernikahan anak yang belum cukup usia. “Sebanyak 144 peserta yang merupakan para amil desa dari tiga kecamatan, yakni Tigaraksa, Solear dan Cisoka mengikuti kegitan sosialisasi pencegahan poernikahan anak,” katanya.

Asep pun berharap amil desa dapat berperan aktif, menjadi agen edukasi dari aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, sosial, hukum dan penyuluh di tengah masyarakat dalam menyampaikan pentingnya mencegah pernikahan dini. Dan mendorong anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. “Semoga dengan kegiatan ini amil desa lebih bijak dan berperan aktif dalam menjaga generasi muda agar tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki jenjang pernikahan,” harapnya.

Sementara, salah satu Amil desa mengungkapkan kegiatan yang diselenggarakan DPPPA sangat bermanfaat terutama menambah pengetahuan dan dapat di sebarluaskan ke masyarakat sekitar.

“Nanti kita akan mencoba menanamkan kesadaran bahwa mencegah pernikahan anak adalah bagian dari perlindungan hak-hak anak dan investasi bagi masa depan generasi muda terutama di lingkungan desa,” pungkasnya.

(Der/San)