SERANG – Akibat viralnya rekaman percakapan yang diduga oknum ketua panwaslu kecamatan Jayanti dengan salah satu caleg dalam rekaman tersebut terdengar jelas oknum ketua panwaslu kecamatan jatanti meminta uang senilai 20 juta kepada salah satu caleg partai semakin memanas, kini oknum panwas yang didalam percakapan tersebut seakan-akan tidak merasa bersalah, namun membenarkan jika suara dalam rekaman tersebut adalah suara dirinya dan seolah-olah merasa dijebak.
Berawal dari dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Caleg DPRD partai Demokrat, Suwandi, Sabtu (23/12/2023) di Kampung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan. Pelanggaran yang dimaksud adalah berupa pembagian alat kampanye yang tidak ada di aturan, yaitu sabun cair dan pembagian uang sebagai money politik dengan jumlah variasi, ada yang Rp 25 Ribu dan Rp 50 Ribu. Yang mana temuan tersebut telah dituangkan dalam Form A sebagai bagian dari bukti alat kerja Pengawas Kelurahan atau Desa(PKD)
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal ketika dikonfirmasi awak media terkait berita oknum Panwaslu Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang yang meminta uang kepada salah satu calon dewan dari Partai untuk setor juga ke Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, ” Sedang dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang” , kemudian ketika ditanyakan kembali bila seandainya terbukti adanya dugaan penyimpangan jabatan, apakah bisa diberhentikan sebagai Panwaslu Kecamatan, beliau mengatakan, “Bisa” ujar Faisal Ali sambil menutup pembicaran.
Beredarnya percakapan akibat dugaan penyalahgunaan jabatan di dalam Panitia Pengawas Pemilu dalam eskalasi politik yang sedang tinggi semakin menambah catatan buruk bagi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang.
Tinggalkan Balasan