KARYABANTEN.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polresta Tangerang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi terhadap minyak goreng bermerek “MINYAKITA” di pasaran.

IMG 20250311 WA0007

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan bahwa produk tersebut tidak mencantumkan keterangan jumlah volume barang, yang dapat merugikan serta membingungkan masyarakat dan pedagang.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian terkait kualitas dan kuantitas produk yang mereka beli, serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Arief menuturkan dari hasil sidak di lokasi Pasar sentiong Balaraja, pihaknya menemukan adanya produk minyak goreng merk Minyakita yang setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak sesuai takaran. Dimana dari isi takarannya didapati kurang dari 1 liter.

“Dari hasil lapangan terdapat 60 botol minyak goreng yang sedang kami lakukan penelaahan produk tersebut berasal dari mana,” terangnya.

Arief menyatakan, pihaknya juga telah meminta keternagan saksi dalam hal ini penjual, terkait darimana produk tersebut diperoleh. Ia pun mengimbau kepada penjual agar memperdagangkan produk yang sesuai promosi atau edaran yang di janjikan. “Penjual sudah dimintai keterangan dari mana penjual memperoleh minyakkita tersebut,” ucapnya.

Arief menegaskan bahwa pentingnya perlindungan konsumen dan memastikan bahwa barang yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, ia turut mengarahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Hal ini guna menindaklanjuti hasil pengecekan dan memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan,” tegasnya.

IMG 20250311 WA0010

Sementara, Kasubnit Krimsus Polresta Tangerang, Iptu Firman Ardiansyah mengungkap bahwa kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk merespon laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan minyak goreng dengan merek Minyakita yang tidak mencantumkan volume.

Lalnjutnya Saat dilakukan pengecekan di Pasar Sentiong Balaraja didapatkan Minyakita yang dijual dalam kemasan botol dan tidak mencantumkan volume.

“Dan saat dilakukan pengukuran diperoleh hasil bahwa Minyakita berisi minyak goreng dengan volume 780 ml,” pungkasnya.

(Deri/San)