TANGERANG – Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya (Musrenbang). Musrenbang mulai dari tinggkat Desa selanjutnya di Musrenbangkan melalui tingkat Kecamatan, yang merupakan  forum warga untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

Di tahun 2024 melalui aturan main Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) melaui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) secara kegiatan pembangunan fisik ataupun usulan kegiatan harus melalui tahapan Musrenbang.

Yang mana SIPD merupakan suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan Profil Pembangunan Daerah Kota/Kabupaten.

Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawandi akan melakukan pengetatan terkait proses perencanan pembangunan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Kita akan melakukan pengetatan apa yang akan diusulkan siapapun pengusulnya baik itu dari masyarakat, sosial kontrol termasuk juga anggota DPRD forum pertamanya harus melalui tahapan Musrenbang Desa dan Kecamatan” ucap Erwin.

Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berani mencoret judul kegiatan yang tidak melalui tahapan Musrenbang Desa maupun Kecamatan. Karena yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah jika tidak berani di terapkan siapkah Pemerintah Kabupaten menanggung resiko.